Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Tak Tuntut Ganti Rugi, Kuasa Hukum: Bukan Orang Pendendam
Advertisement . Scroll to see content

KY Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Tom Lembong

Senin, 04 Agustus 2025 - 23:43:00 WIB
KY Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Tom Lembong
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara. KY akan langsung memverifikasi laporan itu.

Adapun hakim yang dilaporkan kubu Tom Lembong yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. Ketiganya merupakan hakim yang memeriksa dan memvonis Tom Lembong di pengadilan tingkat pertama.

"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Mukti menjelaskan pihaknya juga akan memeriksa pelapor. Tak hanya itu, majelis hakim yang dilaporkan juga dimungkinkan untuk diperiksa dalam perkara ini.

"Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim," kata dia.

Diketahui, Tom Lembong melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil buntut dari putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom dalam kasus importasi gula.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut