Ogah Rumah Dikontrakkan dan Dijual ala Terduga Mafia Tanah Santoso Halim? Pelajari Modusnya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi kasus mafia tanah. Foto: Antara

JAKARTA, vozpublica.id - Rumah mantan Diplomat Djohan Effendi dijual oleh terduga mafia tanah Santoso Halim. Modusnya rekannya Husin Ali Muhammad menyewa rumah yang terletak di Jalan Kemang V No 12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak mengatakan awalnya Husin Ali meminjam fotocopy dua sertifikat hak milik (SHM) Djohan Effendi. Alasannya menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt. 

"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN palsu yakni Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," kata Arlon, Sabtu (29/6/2024). 

Pada 12 Juli 2016, korban terpaksa bersedia meminjamkan dua SHM asli yang diminta pelaku. Namun setelah itu ternyata pelaku mengembalikan dua SHM palsu.

"Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," jelasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran Taman Sari Jakbar Hanguskan 180 Rumah, Salah Satu Bangunan Digaris Polisi

Nasional
15 hari lalu

Dapat Rumah Subsidi dari Prabowo, Ojol hingga Petani Ungkap Rasa Bahagia

Nasional
15 hari lalu

Dapat Rumah Subsidi Program Prabowo, Guru SMK Ini Terharu

Buletin
27 hari lalu

Pemkot Semarang Bangun Rumah Baru untuk Korban Kebakaran di Candisari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal