JAKARTA, vozpublica.id - Rumah mantan Diplomat Djohan Effendi dijual oleh terduga mafia tanah Santoso Halim. Modusnya rekannya Husin Ali Muhammad menyewa rumah yang terletak di Jalan Kemang V No 12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak mengatakan awalnya Husin Ali meminjam fotocopy dua sertifikat hak milik (SHM) Djohan Effendi. Alasannya menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt.
"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN palsu yakni Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," kata Arlon, Sabtu (29/6/2024).
Pada 12 Juli 2016, korban terpaksa bersedia meminjamkan dua SHM asli yang diminta pelaku. Namun setelah itu ternyata pelaku mengembalikan dua SHM palsu.
"Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," jelasnya.