JAKARTA, vozpublica.id - Santoso Halim menjual rumah milik Djohan Effendi di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Terduga mafia tanah tersebut sebelumnya mengontrak rumah korban.
Rumah tersebut awalnya disewa oleh Husin Ali Muhammad pada Juni 2026. Husin meminjam surat hak milik (SHM) Djohan Effendi dengan modus menurunkan daya listrik.
"Mulanya korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," kata Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak dalam tayangan Youtube Suara Perubahan, Sebtu (29/6/2024).
Namun ternyata mantan diplomat tersebut menerima SHM yang palsu usai dikembalikan oleh Husin Ali. Husin berkerja sama dengan Halim.
"Statusnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO menjualnya kepada Santoso Halim, dengan harga kisaran Rp10 miliar," katanya.
Santoso Halim mentransfer ke rekening dengan atas nama Husin Ali sebesar Rp8 miliar. Atas kejadian itu, Djohan Effendi melapor ke Polres Jakarta Selatan pada 6 Febuari 2017.
Diketahui, Husin divonis 5 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat. Dia melakukan tersebut bersama-sama dengan Halim yang masih DPO.