JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Diplomat Djohan Effendi, menjadi korban mafia tanah. Rumahnya di Jalan Kemang V Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dijual oleh Santoso Halim.
Awalnya rumah tersebut disewa oleh Husin Ali Muhammad pada Juni 2026. Husin juga sering mengadakan pengajian dan mengundang Djohan Effendi.
"Untuk meyakinkan pemilik rumah, sering dia membuat pengajian. Pak Djohan Effendi juga diundang dalam pengajian-pengajian itu," kata Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak, Sabtu (12/6/2024).
Setelah mendapat kepercayaan, pelaku Husin Ali Muhammad meminjam fotocopy dua surat hak milik (SHM) dari Djohan Effendi. Modusnya menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt.
Usai dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan Effendi.
"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa petugas PLN palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," ujar Arlon.
Pada 12 Juli 2016, korban terpaksa bersedia meminjamkan dua SHM asli yang diminta pelaku. Namun setelah itu ternyata pelaku mengembalikan dua SHM palsu.
"Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," jelasnya.
Lantas korban pun menghubungi pelaku Husin Ali namun selalu menghindar. Husin berkelit dengan berbagai alasan mulai mengaku suratnya telah dibawa oleh orang. Husin juga ternyata bersekongkol dengan Santoso Halim.
"Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.