MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap

Rizky Agustian
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik. (Foto: MNC Media/Aziz Indra)

JAKARTA, vozpublica.id - Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) dinilai tidak berdasar secara substansi. Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik menegaskan, gugatan tersebut hanya memicu kegaduhan dan tidak membawa hal baru.

“Gugatan CMNP menurut saya gugatan yang mengada-ada secara substansi karena ada fakta-fakta yang saya duga sengaja tidak disampaikan oleh CMNP dalam gugatannya,” ucap Chris, Jumat (18/8/2025).

Chris memaparkan sejumlah fakta yang menurutnya diabaikan CMNP, di antaranya, sejak transaksi NCD pada Mei 1999, peran PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai broker sudah selesai, tanpa keterlibatan lebih lanjut.

Sejak Mei 1999, CMNP berhubungan langsung dengan Unibank, termasuk meminta konfirmasi dari akuntan publik dan pencatatan NCD dalam laporan keuangan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST telah berkekuatan hukum tetap dan mengakui keabsahan NCD.

Laporan polisi CMNP ke Bareskrim tahun 2009 dihentikan melalui SP3 tertanggal 19 Oktober 2011.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

Nasional
14 jam lalu

Orang Tua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Nasional
2 hari lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Seleb
3 hari lalu

Respons Pihak Reza Gladys usai Gugatan Nikita Mirzani Naik Jadi Rp244 Miliar: Komedi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal