JAKARTA, vozpublica.id – PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menegaskan bahwa gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait transaksi 26 tahun silam tidak berdasar dan telah kedaluwarsa.
Direktur Legal MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik, menjelaskan gugatan tersebut masih dalam tahap pembacaan di pengadilan dan belum ada putusan apapun. Perkara yang dipersoalkan CMNP adalah transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 12 Mei 1999.
“Dalam transaksi itu, MNC hanya bertindak sebagai broker atau perantara sesuai bidang usaha. Sejak tanggal transaksi, kami tidak lagi terlibat,” tegas Chris dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).
Ia memaparkan, Unibank menerbitkan NCD senilai total 28 juta dolar AS dengan jatuh tempo pada Mei 2002. Namun, pada 29 Oktober 2001 atau tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank dibubarkan dan gagal membayar kewajiban kepada CMNP.
Chris menilai gugatan CMNP terkesan dipaksakan karena penerbit NCD adalah Unibank, bukan MNC. Bahkan, kata dia, persoalan ini pernah diuji secara hukum. Pada 2004, CMNP menggugat Unibank dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan NCD tersebut sah menurut hukum.