MUI Sebut Produk Wine Nabidz Haram, Partai Perindo: BPJH Harus Lebih Ketat Lindungi Konsumen Muslim

Dimas Choirul
Ketua Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad meminta MUI dan Kemenag lebih melindungi konsumen Muslim. (Foto: Perindo)

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut produk wine merek Nabidz haram lantaran memiliki kadar alkohol yang tinggi. Produk wine tersebut sempat viral usai Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikasi halalnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyerukan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim untuk mengonsumsi produk halal yang telah dijamin dan dilindungi oleh pemerintah.

"Oleh karena itu, Kementerian Agama dan MUI berkewajiban untuk menjamin dan melindungi konsumen Muslim dari produk makanan dan minuman yang tidak halal," kata Abdul Khaliq, Kamis (24/8/2023).

Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu mengingatkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus lebih ketat lagi dalam melakukan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.

"Dalam melakukan proses sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH harus melibatkan secara aktif lembaga pemeriksa halal atau LPH dan MUI sebagai sumber rujukan hukum sesuai dengan syariat Islam," ucapnya.

Abdul Khaliq menambahkan, selain melakukan sertifikasi halal kepada sejumlah produk, pencantuman labelisasi halal dalam kemasan produk juga harus tertera dengan jelas. Hal itu sebagai jaminan terhadap produk halal yang aman dikonsumsi masyarakat.

"Sebagai jaminan kehalalan dari suatu produk hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk bisa melihat apakah produk itu halal atau tidak," tuturnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya memutuskan produk wine Nabidz haram berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim,” kata Kiai Niam dikutip dalam laman MUIDigital, Selasa (22/8/2023).

Dia mengatakan, temuan tiga laboratorium ini menunjukkan proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

Karena menyalahi standar halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz dan juga tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.

Selain itu, Niam mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang standarisasi halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Empat kriteria tersebut yakni pertama, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
2 hari lalu

Kemenag akan Gandeng BLKK Kemnaker Bekali Santri di Dunia Industri

Muslim
5 hari lalu

Kemenag Umumkan 3 Besar Finalis Pesantren Award 2025, Ini Daftar Nominasinya

Muslim
6 hari lalu

Apa Itu Tepuk Sakinah yang Viral untuk Calon Pengantin? Ini Lirik dan Maksudnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal