JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari pemerintah. Salah satu yang dikaji yakni definisi MUI apakah termasuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Karena MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar kepada wartawan, dikutip Jumat (26/7/2024).
Dia membandingkan status MUI dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurutnya, PBNU dan PP Muhammadiyah sudah bisa langsung mengajukan konsesi tambang karena berstatus ormas keagamaan.
“Kalau NU kan ormas, Muhammadiyah ormas. Nah, MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu lho. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” kata Anwar.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat (1).