JAKARTA, vozpublica.id - PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Sebelumnya, izin pengelolaan tambang ini memang telah ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Menurut Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M Azrul Tanjung sebelum menerima izin tersebut, pihaknya mempertimbangkan banyak hal.
"Ya, Muhammadiyah itu kenapa tidak melakukan atau menerima atau menolak secara langsung ya, karena banyak pertimbangan," ucap dia ketika dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Azrul menjelaskan, untuk memutuskan hal ini, Muhammadiyah juga sudah melakukan kajian-kajian secara mendalam secara berkali-kali.
"Tidak hanya sekali dua kali, namun berkali-kali dan tidak hanya intern Muhammadiyah tetapi juga melibatkan pihak luar misalnya pakar hukum dari berbagai kampus, pakar tambang dari berbagai kampus, pakar lingkungan hidup termasuk praktisi kita undang," tuturnya.