JAKARTA, vozpublica.id - Muhammadiyah dikabarkan telah menerima izin tambang dari pemerintah Indonesia baru-baru ini. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Muhammad Izzul Muslimin mengatakan belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan.
"Saya belum bisa memberi komentar. Nanti ada pernyataan resmi pada waktunya," kata Izzul kepada iNews, Kamis (25/7/2024).
Dia menegaskan bahwa pernyataan penerimaan izin tambang dari pemerintah sebaiknya menunggu penjelasan resmi dan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.
"Baiknya nanti ditunggu penjelasan resmi dari Ketum," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.