JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespons Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting ditetapkan KPK sebagai tersangka. Topan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Dody mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang bakal menyingkirkan pejabat tidak bersih di pemerintahannya.
"Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu," kata Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dia mengatakan, pejabat yang terbukti bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK wajib berhenti. Jika tidak, akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
"Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," sambung Dody.
Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Dia pun menyerahkan proses hukum kepada KPK.