Menteri PU Respons Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka KPK: Mundur atau Dipecat!

Jonathan Simanjuntak
Menteri PU Dody Hanggodo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespons Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting ditetapkan KPK sebagai tersangka. Topan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Dody mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang bakal menyingkirkan pejabat tidak bersih di pemerintahannya.

"Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu," kata Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Dia mengatakan, pejabat yang terbukti bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK wajib berhenti. Jika tidak, akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

"Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," sambung Dody.

Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Dia pun menyerahkan proses hukum kepada KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka KPK, padahal Baru 4 Bulan Dilantik Bobby

Nasional
3 bulan lalu

Kata KPK soal Peluang Panggil Bobby terkait Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Nasional
3 bulan lalu

Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka KPK terkait Suap Proyek Jalan, Langsung Ditahan

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka Buntut OTT di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal