"Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kami serahkan seluruh prosesnya kepada para aparat penegak hukum," tambah Dody.
Dody juga mengaku berkomitmen dalam pemberantasan korupsi yang tengah diusut KPK. Dia memastikan akan menyerahkan pihak-pihak di Kementerian PU yang memang terlibat.
"Kalau pun ada yang nyangkut di Patimura (Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan," tutur dia.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Topan menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK.
Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. Dalam OTT itu, KPK menangkap 6 orang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Topan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.