Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka KPK, padahal Baru 4 Bulan Dilantik Bobby

Achmad Al Fiqri
Rizky Agustian
Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. (Foto: @dinaspuprprovsu/Instagram)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka, Sabtu (28/6/2025). Topan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Penetapan tersangka itu hanya berselang empat bulan usai Topan dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Kadis PUPR Sumut. Topan sebelumnya dilantik pada 24 Februari 2024 lalu.

Topan diketahui sudah bekerja bersama Bobby Nasution semasa menjabat wali kota Medan. Tercatat, Topan pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Medan.

Selain itu, dia juga sempat menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Topan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kata KPK soal Peluang Panggil Bobby terkait Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Nasional
3 bulan lalu

Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka KPK terkait Suap Proyek Jalan, Langsung Ditahan

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka Buntut OTT di Sumut

Sumut
3 bulan lalu

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek Jalan di Mandailing Natal, Ungkap 2 Klaster Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal