JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka, Sabtu (28/6/2025). Topan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka itu hanya berselang empat bulan usai Topan dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Kadis PUPR Sumut. Topan sebelumnya dilantik pada 24 Februari 2024 lalu.
Topan diketahui sudah bekerja bersama Bobby Nasution semasa menjabat wali kota Medan. Tercatat, Topan pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Medan.
Selain itu, dia juga sempat menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Topan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).