Mendikdasmen Minta Tambah Dana Rp71,11 Triliun, Wajib Belajar 13 Tahun Jadi Fokus

Felldy Aslya Utama
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp71,11 triliun untuk 2026. Usulan ini disampaikan saat menghadiri rapat bersama Komisi X DPR, Kamis (10/7/2025).

Mu'ti menjelaskan berdasarkan rencana kerja tahun anggaran 2026, kementeriannya mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp33,65 triliun. 

Pagu indikatif itu, kata dia, baru dapat membiayai belanja operasional sebagian kebutuhan program Indonesia pintar, berbagai tunjangan guru non ASN, revitalisasi satuan pendidikan serta kegiatan yang dananya bersumber dari badan layanan umum, balai pengelolaan pengujian pendidikan, dan dari penerimaan negara bukan pajak.

"Terkait bahwa sebagian kegiatan di Kemendikdasmen belum mendapatkan alokasi pembiayaan sama sekali, Kemendikdasmen telah menyampaikan permohonan usulan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp67,67 triliun, yang sudah kami sampaikan melalui surat Kemendikdasmen," kata Mu'ti dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Usulan tambahan dimaksud untuk dukungan program wajib belajar 13 tahun, program peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, program pembangunan kebahasaan dan kesastraan, program pendidikan dan pelatihan vokasi, serta dukungan pelaksanaan tugas fungsi dan tata kelola Kemendikdasmen.

Lebih lanjut, kata dia, setelah mendapatkan berbagai masukan dalam rapat kerja dengan komisi X pada 1 juli 2025 lalu, Kemendikdasmen telah melakukan simulasi lebih lanjut, dan mengusulkan tambahan anggaran kembali sebesar Rp3,44 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Wajib Belajar 13 Tahun bakal Diatur dalam Revisi UU Sisdiknas, Termasuk 1 Tahun PAUD

Megapolitan
4 bulan lalu

Pramono Siapkan Pilot Project SD-SMP Gratis, Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
4 bulan lalu

Mendikdasmen Segera Koordinasi dengan Sri Mulyani terkait Putusan MK soal SD-SMP Gratis

Nasional
4 bulan lalu

Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal