MA Terbitkan Surat Edaran: Hakim Dilarang Pergi ke Diskotek

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hakim (dok. ilustrasi)

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh aparatur peradilan umum, termasuk hakim beserta keluarganya untuk menghindari pola gaya hidup hedon. Bahkan, mereka juga diminta menghindari tempat tertentu yang dapat mencermarkan martabat peradilan seperti diskotek, klub malam, hingga lokasi perjudian.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Surat ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto pada 15 Mei 2025 lalu.

"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," tulis keterangan surat edaran tersebut.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab dan keteladanan. 

Dalam surat edaran ini, terdapat 11 poin yang harus diperhatikan oleh aparatur peradilan umum, di antaranya;

1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Hakim Semprot Rachmat Gobel di Sidang Tom Lembong: Cuma Bapak yang Lupa Selalu

Video
5 bulan lalu

Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima

Seleb
5 bulan lalu

Tak Terima Divonis 3,6 Tahun, Selebgram Isa Zega Sumpahi Hakim hingga Jaksa 

Megapolitan
14 menit lalu

Kecelakaan Maut di Daan Mogot Jakbar, Pemotor Tewas usai Jatuh lalu Terlindas Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal