Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima

Mu'arif Ramadhan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya.

JAKARTA, vozpublica.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur, Kamis (8/5/2025).

Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum Heru Hanindyo, Farih Ramdoni Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan klien untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Ya, itu kami akan diskusikan kepada klien kami," kata Farih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: Hakim Heru Hanindyo yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka TPPU

Video
5 bulan lalu

HEADLINE vozpublica: Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan hingga Serunya Safari Gurun di Dubai

Video
6 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: 3 Hakim Jadi Tersangka Suap di Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO, Langsung Ditahan

Video
9 bulan lalu

Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur, MA bakal Berhentikan Sementara Rudi Suparmono

Video
9 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal