JAKARTA, vozpublica.id - Mantan diplomat Djohan Effendi menjadi menjadi korban mafia tanah. Rumahnya yang dikontrakkan dijual oleh Santoso Halim.
Santoso Halim bekerja sama dengan Husin Ali Muhammad yang menyewa rumah milik korban di Jalan Kemang V No 12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Modus pelaku awalnya meminjam sertifikat hak milik (SHM) dengan alasan menurunkan daya listrik.
"Pelaku Husin Ali Muhammad membawa petugas PLN palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," ujar Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak, Sabtu (29/6/2024).
Pada 12 Juli 2016, korban terpaksa bersedia meminjamkan dua SHM asli yang diminta pelaku. Namun setelah itu ternyata pelaku mengembalikan dua SHM palsu.
"Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," jelasnya.