BANDUNG, vozpublica.id – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyebut gugatan yang diajukan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung sebagai kontradiktif dan tidak berdasar hukum. Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan perkara perdata antara keduanya, Kamis (19/6/2025).
Dalam gugatannya, Lisa menuntut ganti rugi sebesar Rp6,9 miliar dan meminta pengakuan atas identitas anak yang diklaim hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun dalam petitum, Lisa juga meminta tes DNA.
“Di dalam gugatan ganti ruginya disebutkan Rp6,9 miliar. Alasannya disebut sudah jelas hubungan dan anak tersebut milik Ridwan Kamil. Tapi di petitum, dia justru minta tes DNA. Ini kontradiktif,” kata Muslim Jaya Butar Butar, Kamis (19/6/2025).
Muslim menilai permintaan ganti rugi, baik materiel maupun immateriel, tidak memiliki dasar hukum kuat. Dia menyoroti beberapa klaim dalam gugatan seperti biaya jaminan hidup anak, sekolah dan pemeliharaan yang menurutnya tidak logis.
“Sekali lagi, menurut kami itu agak ngawur. Termasuk juga permintaan ganti rugi imateriel,” ujar Muslim.
Dia bahkan menyebut pengakuan Lisa soal tekanan psikologis tidak sejalan dengan aktivitasnya yang justru aktif tampil di media dan podcast.
“Dia pergi dari satu podcast ke podcast lain, dari media ke media. Jadi kalau disampaikan ada kerugian imateriel, menurut kami itu mengada-ada,” katanya.