JAKARTA, vozpublica.id - Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan proses penyelidikan kasus tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). ADP diketahui ditemukan tewas dengan badan terlilit lakban.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tanpa keterlibatan orang lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan sidik jari pada lakban kuning yang terlilit di kepala ADP.
Mengenai hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Haniva Hasna menyebut, pernyataan Arya Daru meninggal dunia karena kehabisan okesigen tanpa bantuan orang lain merupakan kesimpulan forensik yang tegas, namun tidak menjawab keraguan publik.
"Pernyataan bahwa ADP meninggal karena kehabisan oksigen tanpa bantuan orang lain adalah kesimpulan forensik yang tegas, tapi tidak otomatis menjawab tuntas keraguan publik," ucap Haniva kepada vozpublica, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, dalam kasus bunuh diri yang tidak lazim seperti ini, publik tidak hanya menunggu hasil medis, tetapi juga narasi yang utuh seperti mengapa, bagaimana, dan dalam konteks apa.
"Rilis polisi adalah langkah penting, tapi harus dibaca sebagai kesimpulan-administratif yang masih membutuhkan penerimaan sosial dan kepercayaan publik, bukan hanya penutupan kasus," ucapnya.
Dia menilai, dari kacamata hukum pidana formal, kasus kematian Arya Daru memang belum memenuhi unsur-unsur dalam KUHP untuk menyatakan perbuatan pidana.