Namun, keyakinan keluarga tetap punya nilai investigatif, di mana dalam kriminologi disebut sebagai teori victimology dan social suspicion, persepsi korban atau keluarganya tentang kemungkinan adanya tekanan, konflik, atau hubungan gelap yang bisa jadi tidak kasat mata namun berdampak besar.
"Kadang keluarga merasa ada yang ditutupi karena korban dianggap tidak punya motif bunuh diri, apalagi bila ia baru menikah, punya karier, atau tidak menunjukkan gejala depresi," kata dia.
Haniva menyebut, pendekatan ilmiah tidak boleh berhenti hanya karena tidak ada unsur pidana. Namun, jangan memaksakan pidana tanpa dasar forensik.
Dia menuturkan, terdapat dua hal yang bisa dilakukan, di antaranya audit ulang investigasi dengan pendekatan holistik dan memperluas kajian.
"Audit ulang investigasi dengan pendekatan holistik, bukan hanya forensik biologis, tapi juga digital forensik (isi chat, histori medsos, rekam komunikasi), psikologis, bahkan dinamika relasi sosial korban," tuturnya.
"Perluas kajian, apakah ada tekanan institusional, cinta segitiga, atau kerentanan psikologis yang tidak terdeteksi? Ini bagian dari criminal profiling & indirect causality," ujarnya.