Sebelumnya, KPK menduga adanya praktik jual-beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kemenag. KPK mengendus, harga yang dipatok berkisar antara 2.600-7.000 dolar AS per satu kuota.
"Ada sejumlah uang yang telah kita identifikasi sebesar 2.600 sampai 7.000 dolar AS. Nah itulah sebetulnya uang yang per kuota yang mereka terima," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).
Asep berkata, para travel agen membeli kuota ini melalui asosiasi. Nantinya, uang tersebut diserahkan asosiasi travel haji ke pihak Kemenag.
Bahkan, kata Asep, pihaknya menduga ada salah satu oknum pejabat Kemenag yang bisa membeli rumah dari hasil jual-beli kuota haji ini. Rumah itu, telah disita KPK pada 8 September 2025.
"Ada terkait dengan penyitaan rumah. Nah betul, jadi tadi untuk menampung uang yang 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar AS, ini yang baru kita ketahui. Jadi kisaran-kisaran itu bisa juga nanti lebih besar gitu, range-nya bisa lebih besar misalkan bisa ke angka USD 10.000 seperti itu," ucap Asep.