JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah hingga hingga kos-kosan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut berada di Depok dan Bekasi.
"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, aset-aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, dua rumah yang disita memiliki nilai Rp1,5 miliar.
"Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1.5 miliar," kata Budi.
Kemudian, bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan ditaksir memiliki nilai mencapai Rp2 miliar. Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta. Namun, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita.