KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami soal Pencairan Biaya Penyelenggaraan Haji

Jonathan Simanjuntak
Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan. (Foto: Dok. IMG)

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

KPK Dalami Praktik Calon Haji Khusus, Daftar Langsung Bisa Berangkat

Nasional
31 hari lalu

KPK Sita Uang 1,6 Juta Dolar AS hingga Tanah terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Nasional
31 hari lalu

Kepala BPKH Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji 2024, Dicecar soal Apa?

Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Orasi Berapi-api: Jokowi dan Kroninya Harus Kita Giring Masuk KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal