JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah terkait kasus korupsi penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Dalam pemeriksaan tersebut, lembaga antirasuah itu mendalami terkait proses pencairan biaya dari BPIH.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Fadlul memenuhi panggilan KPK pada Selasa (2/9/2025) kemarin. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saksi didalami terkait proses pencairan biaya penyelenggaraan ibadah haji," ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Selain Fadlul, KPK juga memeriksa Deputi Keuangan BPKH, Irwanto. Budi menjelaskan, penyidik juga mendalami hal serupa dari Irwanto.
Selain BPKH, pada hari yang sama KPK juga turut memanggil Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Firman Muhammad Nur. Dia dipanggil bersama, Staf PT. Tisaga Multazam Utama, Kushardono dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
Berbeda dari BPKH, ketiga orang ini didalami terkait proses mendapatkan kuota haji tambahan hingga alasan jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama.
"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut," kata Budi.