KPK Kembali Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Gedung KPK (dok. ilustrasi)

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Jatim
15 hari lalu

KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Sulsel
16 hari lalu

Khalid Basalamah Dinilai Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

Nasional
16 hari lalu

KPK Nilai Ustaz Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji

Nasional
11 jam lalu

Roy Suryo Orasi Berapi-api: Jokowi dan Kroninya Harus Kita Giring Masuk KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal