KPK Kaji soal Rangkap Jabatan Wakil Menteri demi Cegah Benturan Kepentingan

Danandaya Arya Putra
KPK akan mengkaji perihal rangkap jabatan di lembaga publik demi cegah benturan kepentingan. (Foto: Antara)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji perihal rangkap jabatan di lembaga publik. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. 

Menurut Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan. Sehingga kajian ini dirasa penting untuk mencegah risiko tersebut.

"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," kata Aminudin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Dia menyampaikan bahwa putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan, sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Adapun, Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia yang diinisiasi oleh KPK telah dilakukan sejak Juni-Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Usai Diperiksa, Eks Dirut PGN Langsung Ditahan KPK terkait Kasus Jual Beli Gas

Nasional
22 jam lalu

32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel Dipindahkan ke Rupbasan KPK

Mobil
23 jam lalu

Heboh Foto Mobil Mewah Sitaan KPK di Kasus Kemnaker Dipindahkan ke Rupbasan

Nasional
2 hari lalu

Biro Perjalanan Kembalikan Uang ke KPK terkait Korupsi Kuota Haji 2024, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal