MEDAN, vozpublica.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu koper berisi dokumen dari Rumah Jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut dalam kasus dugaan suap proyek jalan senilai Rp157,8 miliar. Penggeledahan dilakukan di rumah Kadis PUPR Sumut yang berlokasi di Jalan Busi, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Kota, Medan, Selasa (1/7/2025) malam.
Rumah dinas tersebut diketahui juga menjadi ruang kerja sementara bagi kepala dinas Topan Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sebelumnya, penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 18.30 WIB di Kantor Dinas PUPR Sumut, Jalan Sakti Lubis, Medan. Malam harinya, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah jabatan yang berlangsung selama hampir 3 jam.
Sekira pukul 21.30 WIB, penyidik KPK keluar dari rumah sambil membawa beberapa tas ransel dan satu koper besar berisi dokumen.
“Iya, ada satu koper tadi yang dibawa. Tapi isinya dokumen apa saya gak tahu. Gak terlalu banyak kok,” ujar seorang petugas keamanan yang mengawal proses penggeledahan, Selasa (1/7/2025) malam.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Dia diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot.
Nilai total proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar. Dalam praktiknya, Topan diduga memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, untuk memenangkan dua perusahaan swasta sebagai pelaksana proyek.
Atas jasanya mengatur pemenang tender, Topan diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar. Dana itu diberikan dalam bentuk transfer dan juga uang tunai.