"Kemudian juga TPKS seperti yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan pertimbangan kerugian dan dampak yang signifikan yang dialami oleh para korban TPKS," katanya.
Begitu juga mengenai pelanggaran HAM berat yang tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
"Karena ini akan berisiko melahirkan akan adanya impunitas," katanya.
Usulan dilayangkan lantaran penyelesaian melalui keadilan restoratif berpotensi disalahgunakan pelaku. Dia pun menyarankan pemerintah membuat aturan teknis perihal penyelesaian kasus restorative justice.
"Bahwa potensi penyalahgunaan RJ bisa jadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Untuk itu, aturan teknis penggunaan RJ perlu dibuat aturan pemerintah untuk detail pelaksanaan RJ," ujar Anis.