Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Achmad Al Fiqri
Komnas HAM menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR (foto: Achmad Al Fiqri)

"Kemudian juga TPKS seperti yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan pertimbangan kerugian dan dampak yang signifikan yang dialami oleh para korban TPKS," katanya.

Begitu juga mengenai pelanggaran HAM berat yang tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

"Karena ini akan berisiko melahirkan akan adanya impunitas," katanya.

Usulan dilayangkan lantaran penyelesaian melalui keadilan restoratif berpotensi disalahgunakan pelaku. Dia pun menyarankan pemerintah membuat aturan teknis perihal penyelesaian kasus restorative justice.

"Bahwa potensi penyalahgunaan RJ bisa jadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Untuk itu, aturan teknis penggunaan RJ perlu dibuat aturan pemerintah untuk detail pelaksanaan RJ," ujar Anis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Komnas HAM dan 5 Lembaga Lain Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Ricuh Agustus

Nasional
1 bulan lalu

Kapolri Terima Audiensi Komnas HAM, Ajak Aktif Awasi Pengamanan Demo 

Nasional
1 bulan lalu

Komnas HAM Butuh CCTV Lengkap di Kasus Tewasnya Ojol Affan

Megapolitan
14 hari lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal