Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Achmad Al Fiqri
Komnas HAM menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tak bisa dilakukan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Usulan dilayangkan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/9/2025).

Rapat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang juga tengah digodok DPR.

Anis mengatakan, pihaknya mengusulkan agar restorative justice tak bisa dilakukan atas kasus yang bersifat kejahatan luar biasa atau hukuman di atas lima tahun.

"Tindak pidana yang dikecualikan dari keadilan restoratif adalah extraordinary crime termasuk terorisme, korupsi dan narkotika dan kejahatan berat pidana di atas lima tahun," ucap Anis dalam rapat.

Selain itu, dia mengusulkan agar tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) juga tak bisa diselesaikan melalui restorative justice. Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TPKS.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Komnas HAM dan 5 Lembaga Lain Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Ricuh Agustus

Nasional
25 hari lalu

Kapolri Terima Audiensi Komnas HAM, Ajak Aktif Awasi Pengamanan Demo 

Nasional
1 bulan lalu

Komnas HAM Butuh CCTV Lengkap di Kasus Tewasnya Ojol Affan

Megapolitan
5 hari lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal