Komnas HAM, kata dia, telah melakukan identifikasi awal bahwa aktivitas pertambangan nikel di Papua berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin di dalam konstitusi kita tuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup sehat.
"Berbagai regulasi di Indonesia juga sudah tersedia, bagaimana kerusakan lingkungan luas dan potensi konflik SDA yang berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal tentu menjadi perhatian serius dari Komnas HAM," ucapnya.
Selain itu, Komnas HAM dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah terkait pemantauan ke lokasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.