Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Terobosan, Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan

muhammad farhan
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto berharap ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum. (Foto istimewa).

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi III DPR RI menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan hal yang perlu segera dibahas dan disahkan. Dengan adanya beleid tersebut, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi.

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada 4 Mei lalu. Saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

“Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” kata Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, Senin (22/5/2023).

”Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” sambungnya.

Didik memberi contoh saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, Pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

“Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucap Didik.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala. Menurut Didik, selama ini banyak kendala yang menyulitkan penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.

“Misalnya tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya,” katanya.

RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah. Ada sejumlah hal yang diatur dalam RUU ini, termasuk aturan aset tindak pidana yang dapat dirampas negara yakni aset yang bernilai minimal Rp100 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
12 hari lalu

ICW: RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara akibat Korupsi

Nasional
14 hari lalu

Komisi III DPR Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Jangan Ada yang Dilindungi!

Nasional
16 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 9 Calon Hakim Agung dan 1 Calon Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal