Kemenkum Akui Irfan Ardiansyah Ketum INI 2023-2026, Sengketa Kepengurusan Selesai

Aditya Pratama
Konferensi pers Ditjen AHU terkait sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) (dok. INI)

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menyelesaikan sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan 14 hari kepada kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

Namun, selama kesempatan yang diberikan tersebut tidak ada kata sepakat hingga tepat pada tanggal 15 Januari 2025 terhitung kesempatan telah selesai dan keputusan diambil alih oleh Kementerian Hukum.

"Sudah kami berikan kesempatan yang luas agar kedua belah pihak ini dapat islah kembali dan menjadi satu organisasi profesi yang utuh. Namun hingga tanggal 15 Januari 2025 belum menemukan kata sepakat, maka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Kemenkum sebagai institusi pembina notaris berhak menentukan kepemimpinan yang sah dan mengikat’’ kata Widodo di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Widodo menjelaskan, proses keputusan ini telah melewati berbagai pertemuan seperti pertemuan yang dilaksanakan pada 23 Desember 2024 di Gedung Ditjen AHU antara perwakilan pengurus INI dan Ditjen AHU. Pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan strategis, antara lain:

1. Menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada saat ini;

2. Menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan surat pernyataan ini yaitu tanggal 15 Januari 2025; dan

3. Mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab.

Secara yuridis, Menteri Hukum mempertimbangkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan pembukaan akses AHU Online serta pemrosesan pengesahan kepengurusan INI masa bakti 2023-2026.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Drama PPP Berlanjut, Kubu Agus Suparmanto Datangi Kemenkum Daftar Kepengurusan

Nasional
22 hari lalu

PWI Kembali Terdaftar Resmi di Kemenkum, Akhmad Munir Ketua Umum

Nasional
1 bulan lalu

Gaduh Polemik Royalti Musik Berujung Desakan Audit LMKN

Seleb
2 bulan lalu

Marcell Siahaan hingga Makki Ungu Jadi Komisioner LMKN 2025-2028, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal