Hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan. Pertama, sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK.
Kedua, menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi. Ketiga, mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
Keempat, menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta kelima, menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.
"Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026," katanya.