JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut sosok kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Korps Adhyaksa juga akan meneliti dokumen-dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut.
"Terkait siapa yang menjadi KPA itu juga akan diteliti dan apakah sudah ada dokumen-dokumen dan sebagainya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan, dokumen-dokumen itu disita dari penggeledahan di tiga lokasi yang sudah dilakukan.
Semua itu menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk proses pengadaan laptop Chromebook di sekolah-sekolah.
"Ya termasuk ya, itu bagian dari substansi penyidikan ini yang masih terus berproses, semua hal itu juga akan menjadi bagian dari penyidikan ini," tutur dia.
Harli menyatakan, Kejagung menghormati setiap pendapat terkait penyidikan kasus tersebut. Namun, dia menekankan penyidik bekerja sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.