JAKARTA, vozpublica.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku terkejut saat tahu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya. Padahal, pihaknya telah menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) sejak proses awal pengadaan.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Bahkan, Kemendikbudristek melakukan pengadaan laptop melalui sistem e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga meminimalisir konflik kepentingan.
Selain itu, Nadiem menyebut Kemendikbudristek juga berkoordinasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak adanya monopoli dalam proses pengadaan laptop tersebut.