JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 korporasi dan satu orang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi PT Duta Palma Group. Adapun satu orang yang menjadi tersangka adalah Cheryl Darmadi, anak dari pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara telah menangani ratusan perkara sejak pertama kali dibentuk, termasuk perkara TPPU.
"Duta Palma berkaitan pencucian uang ada 2 PT, lalu perorangan namanya CD, direktur utama Asset Pacific," ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah menuturkan, penetapan tersangka 2 korporasi dan satu perorangan itu dilakukan pasca penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Secara korporasi ada 2 tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sedangkan secara perorangan adalah Cheryl Darmadi selaku Direktur Utama Pt Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.