JAKARTA, vozpublica.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita uang Rp288 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang tersebut hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang berjumlah ratusan miliar itu ditumpuk dengan plastik putih transparan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar. Uang itu disita dari rekening milik seorang berinisial RI.
"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (3/12/2024).
Qohar menjelaskan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.
"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," kata Qohar.