Penampakan Uang Rp288 Miliar yang Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma

Irfan Ma'ruf
Kejagung menyita uang Rp288 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. (Foto MPI).

JAKARTA, vozpublica.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita uang Rp288 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang tersebut hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang berjumlah ratusan miliar itu ditumpuk dengan plastik putih transparan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar. Uang itu disita dari rekening milik seorang berinisial RI.

"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (3/12/2024).

Qohar menjelaskan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," kata Qohar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kejagung Bantah Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Tanpa Bukti Permulaan

Nasional
3 jam lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Nasional
3 jam lalu

Kejagung Tepis Dalil Nadiem Makarim, Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Nasional
4 jam lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut! Kini Hanya Bisa Pulang ke RI Atau Overstay    

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal