JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong bukan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Perkara ini kan Pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, Jumat (8/8/2025).
Dia menjelaskan, abolisi merupakan peniadaan proses hukum. Karena mendapat abolisi, kata dia, Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan.
Menurutnya, abolisi hanya diberlakukan terhadap Tom Lembong. Sedangkan perkara yang menjerat terdakwa lain tetap berjalan.
"Khusus untuk Pak Tom Lembong. Yang lainnya ya berjalan," tutur dia.
Sutikno meminta proses hukum untuk Tom Lembong tidak dikait-kaitkan dengan terdakwa lain. Dia menjelaskan perkara terdakwa petinggi perusahaan gula masih akan terus berjalan.