Kejagung Tegaskan Tom Lembong Bukan Divonis Bebas: Dia Dapat Abolisi

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendag Tom Lembong. (Foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong bukan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Perkara ini kan Pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, Jumat (8/8/2025).

Dia menjelaskan, abolisi merupakan peniadaan proses hukum. Karena mendapat abolisi, kata dia, Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan.

Menurutnya, abolisi hanya diberlakukan terhadap Tom Lembong. Sedangkan perkara yang menjerat terdakwa lain tetap berjalan.

"Khusus untuk Pak Tom Lembong. Yang lainnya ya berjalan," tutur dia.

Sutikno meminta proses hukum untuk Tom Lembong tidak dikait-kaitkan dengan terdakwa lain. Dia menjelaskan perkara terdakwa petinggi perusahaan gula masih akan terus berjalan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Momen Anies Rayakan Ulang Tahun Istri Ditemani Tom Lembong

Nasional
2 bulan lalu

Tak Hanya Panggil Hakim, MA Juga Akan Pelajari Rekaman Persidangan Tom Lembong

Nasional
2 bulan lalu

MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang

Nasional
2 bulan lalu

Rocky Gerung Yakin Kasus Hasto dan Tom Lembong Pesanan: Gampang, Cek Saja HP Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal