Kejagung Tegaskan Tom Lembong Bukan Divonis Bebas: Dia Dapat Abolisi

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendag Tom Lembong. (Foto: Yudistiro Pranoto)

"Jadi jangan dicari-carikan benang lidahnya, jangan. Jadi abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya, pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif presiden, penanganan perkara itu adalah ada di tempatnya APH (aparat penegak hukum)," tegas dia.

Diketahui, Kejagung total menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan lantaran mendapat abolisi dari Prabowo.

Sedangkan sembilan tersangka lain yakni TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).

Kemudian TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Momen Anies Rayakan Ulang Tahun Istri Ditemani Tom Lembong

Nasional
2 bulan lalu

Tak Hanya Panggil Hakim, MA Juga Akan Pelajari Rekaman Persidangan Tom Lembong

Nasional
2 bulan lalu

MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang

Nasional
2 bulan lalu

Rocky Gerung Yakin Kasus Hasto dan Tom Lembong Pesanan: Gampang, Cek Saja HP Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal