Adapun dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof Ricar sempat menyebutkan, dia menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdaga kasus gula.
Keduanya dicekal agar memudahkan Kejagung mendalami aliran dana dugaan kasus TPPU yang melilit Zarof Ricar tersebut.