Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Adapun dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof Ricar sempat menyebutkan, dia menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdaga kasus gula.

Keduanya dicekal agar memudahkan Kejagung mendalami aliran dana dugaan kasus TPPU yang melilit Zarof Ricar tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?

Seleb
3 jam lalu

Nestapa Nikita Mirzani, Sedih Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun Anak gegara Dipenjara

Nasional
6 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan Digelar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal