Kasus Ojol Affan, Anggota Brimob Penumpang Rantis Dihukum Patsus 20 Hari!

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago (dok. Polri)

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Apida MR. MR merupakan personel Brimob yang menjadi penumpang di kendaraan rantis (rantis) saat terjadinya peristiwa pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan

Sidang etik tersebut ternyata sudah dilaksanakan pada Senin (29/9/2025) kemarin pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

Dalam perkara ini, Aipda MR dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K Gae dan pengemudi Bripka Rohmat terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sidang KKEP dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Mulai Usut Dugaan Pidana terkait Kematian Affan Kurniawan, Periksa 12 Saksi

Nasional
20 hari lalu

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik Kasus Ojol Affan

Nasional
22 hari lalu

Yusril Sebut 2 Personel Brimob Pelindas Driver Ojol Affan bakal Jalani Peradilan Pidana

Nasional
3 jam lalu

Anggota DPR Desak Polri Usut Ulang Kematian Diplomat Arya Daru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal