Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani 166.194 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik Kasus Ojol Affan

Rabu, 10 September 2025 - 09:30:00 WIB
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik Kasus Ojol Affan
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Dua personel Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan. Keduanya sebelumnya telah dijatuhi sanksi berbeda. 

"Keduanya telah mengajukan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

KKEP juga menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut