“Harus. Dan sanksi kalau memang itu adalah faktor-faktor kesengajaan atau lalai dalam melaksanakan SOP, tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud. Tetapi juga sanksi yang akan diterapkan jangan sampai kemudian itu mengganggu dari sisi operasional sehingga mengganggu penerima manfaat untuk tidak mendapatkan MBG ini,” katanya.
Sebelumnya, kasus keracunan MBG terjadi di sejumlah daerah. Sebanyak 27 siswa SMP Negeri 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, mengalami mual, pusing, diare, hingga muntah setelah menyantap menu MBG pada Selasa (2/9/2025).
Sementara di Kabupaten Lebong, Bengkulu, ratusan siswa SD dan TK juga mengalami keracunan massal pada Rabu (27/8/2025).