Kasus Kematian Diplomat Kemlu, LPSK Persilakan Saksi Ajukan Perlindungan

Jonathan Simanjuntak
Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan terekam CCTV membuang kantong kresek sebelum tewas (dok. istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kasus kematian janggal diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Arya Daru Pangayunan. Saksi kasus ini dipersilakan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, apabila saksi tersebut memiliki informasi penting dan hendak memberikan keterangan maka LPSK akan siap menelaah.

"Siapa saja bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK, nanti LPSK akan telaah lebih lanjut," kata Susilaningtias, Kamis (24/7/2025).

Polisi hingga kini memang belum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kematian Arya.

Namun, menurut LPSK, proses penyelidikan oleh polisi masih bisa berkembang. Dengan demikian, permohonan perlindungan pun dimungkinkan.

"Maksud dari LPSK menelaah adalah untuk mengetahui keterangan penting yang dimiliki pemohon. Kasus ini bisa saja berkembang ya, kita tunggu hasil dari kepolisian," ujar Susi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Gali Latar Belakang Arya Diplomat Kemlu, Libatkan Psikolog Forensik

Nasional
2 bulan lalu

Usut Kematian Arya Daru Diplomat Kemlu, Polisi Sita 20 Rekaman CCTV

Nasional
2 bulan lalu

Fakta Baru! Wajah Diplomat Kemlu Tak Cuma Terlilit Lakban, Juga Tertutup Plastik

Megapolitan
17 menit lalu

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Jaga Jakarta Tetap Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal