Kasus Kematian Diplomat Kemlu, LPSK Persilakan Saksi Ajukan Perlindungan

Jonathan Simanjuntak
Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan terekam CCTV membuang kantong kresek sebelum tewas (dok. istimewa)

Meski demikian, Susi menegaskan permohonan perlindungan tidak serta merta akan selalu dikabulkan. LPSK harus melakukan penelaahan secara objektif atas permohonan itu.

"Pokoknya LPSK tidak menghalangi siapa saja yang mau ajukan permohonan perlindungan. Tapi tentu tidak serta merta kita berikan perlindungan, perlu ditelaah dahulu," katanya.

Sebelumnya, polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait kematian Arya Daru Pangayunan. Polisi menyebut, sebelum ditemukan tewas, korban sempat ke rooftop gedung Kemlu.

"Jadi hasil pendalaman terhadap CCTV yang ada di Gedung Kemlu, tempat korban bekerja, maka diduga tanggal 7 Juli 2025, jam 21.43-23-09 atau sekitar 1 jam 26 menit diduga korban berada di rooftop lantai 12 gedung Kemenlu," kata Ade Ary.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban membawa tas gendong dan tas belanja. Namun, saat korban turun dari roooftop, tas tersebut tidak dibawanya lagi.

Saat ini pihaknya masih mendalami tujuan korban pergi ke roooftop tersebut. "Masih dikumpulkan terus, kumpulan fakta, kesesuaian, apa yang dilakukan korban di sana," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Polisi Gali Latar Belakang Arya Diplomat Kemlu, Libatkan Psikolog Forensik

Nasional
3 bulan lalu

Usut Kematian Arya Daru Diplomat Kemlu, Polisi Sita 20 Rekaman CCTV

Nasional
3 bulan lalu

Fakta Baru! Wajah Diplomat Kemlu Tak Cuma Terlilit Lakban, Juga Tertutup Plastik

Nasional
2 jam lalu

Keluarga Batal Datangi Indekos Arya Daru di Menteng, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal