JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM berinisial SD di Bogor pada Selasa (13/8/2024). SD merupakan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief mengatakan, penggeledahan digelar secara tertutup.
"Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," kata Arief kepada wartawan, Selasa (13/8).
Diketahui, SD memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar. Pemerasan itu dilakukan SD dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Tujuan uang yang diberikan Fictor kepada SD diduga digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.