Terungkap! Eks Pegawai Terima Uang untuk Gulingkan Kepala BPOM

riana rizkia
Bareskrim mengungkapkan keterangan saksi soal penerimaan uang mantan pegawai BPOM. Uang itu diduga digunakan untuk menggulingkan kepala BPOM. (Foto:

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar. Penerimaan uang itu diduga untuk menggulingkan kepala BPOM.

"Ya, ya betul. Menurut keterangan saksi seperti itu (aliran uangnya untuk menggulingkan kepala BPOM)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (12/7/2024).

SD, kata dia, diduga memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar. Tindak pidana itu dilakukan selama 2021 hingga 2023.

"Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi," sambungnya.

Arief enggan memerinci sosok kepala BPOM yang dimaksud, termasuk soal kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM. 

"Ya nanti bisa di cek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
16 jam lalu

Panas! Nikita Mirzani Naikkan Gugatan Reza Gladys Jadi Rp244 Miliar

Megapolitan
4 hari lalu

Perempuan Peras Pria gegara Utang di Depok, Ancam Bakar Rumah hingga Kantor

Seleb
6 hari lalu

Heboh! Nikita Mirzani Ngotot BPOM Jadi Saksi Ahli, Alasannya Mengejutkan

Seleb
7 hari lalu

Heboh Nikita Mirzani Joget Velocity di Ruang Sidang, Hakim Marah Besar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal