JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka. Dia diduga memeras dan menerima gratifikasi dari direktur PT AOBI berinisial FK berupa uang senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, SD melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).
Dia memerinci, sebanyak Rp1 miliar diterima SD untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima melalui rekening lain atas nama DK.
Kemudian, uang sebanyak Rp1,178 miliar masuk ke rekening SD, dan Rp350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.