JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (20/6/2025). Kristomei datang usai tersangka kasus vonis lepas perkara korupsi CPO dan turunannya, Marcella Santo, meminta maaf.
Kristomei menjelaskan, kedatangannya untuk bersilaturahmi. Selain itu, dia hendak berkoordinasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung ini, pertama bersilaturahmi. Ke Kapuspenkum, ke Jampidmil, sekaligus kami berkoordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa, bagaimana perbantuan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan," ujar Kristomei kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, kata dia, pihaknya hendak menyikapi pernyataan Marcella Santoso terkait konten-konten negatif, khususnya soal RUU TNI dan Indonesia Gelap.
"Kedua, kami datang menyikapi adanya pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, kemarin sudah sempat dirilis Kejaksaan. Artinya ada pernyataan bahwa dia terlibat dalam memberikan konten-konten negatif, narasi negatif tentang petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya ingin mengetahui hasil pendalaman Kejagung terkait konten negatif tentang RUU TNI sebagaimana diakui Marcella Santoso. Terlebih, sudah ada sejumlah data yang perlu ditindaklanjuti, seperti aliran dana pada buzzer, LSM tertentu, dan lainnya.