Kapuspen TNI Datangi Kejagung usai Marcella Santoso Minta Maaf, Ada Apa?

Ari Sandita Murti
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mendatangi Kejagung, Jumat (20/6/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (20/6/2025). Kristomei datang usai tersangka kasus vonis lepas perkara korupsi CPO dan turunannya, Marcella Santo, meminta maaf.

Kristomei menjelaskan, kedatangannya untuk bersilaturahmi. Selain itu, dia hendak berkoordinasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung ini, pertama bersilaturahmi. Ke Kapuspenkum, ke Jampidmil, sekaligus kami berkoordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa, bagaimana perbantuan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan," ujar Kristomei kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Selain itu, kata dia, pihaknya hendak menyikapi pernyataan Marcella Santoso terkait konten-konten negatif, khususnya soal RUU TNI dan Indonesia Gelap.

"Kedua, kami datang menyikapi adanya pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, kemarin sudah sempat dirilis Kejaksaan. Artinya ada pernyataan bahwa dia terlibat dalam memberikan konten-konten negatif, narasi negatif tentang petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap," tuturnya.

Dia menerangkan, pihaknya ingin mengetahui hasil pendalaman Kejagung terkait konten negatif tentang RUU TNI sebagaimana diakui Marcella Santoso. Terlebih, sudah ada sejumlah data yang perlu ditindaklanjuti, seperti aliran dana pada buzzer, LSM tertentu, dan lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Dua Sisi Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Dalangi Konten Indonesia Gelap-RUU TNI, Sekarang Bantah

Nasional
4 bulan lalu

Sambil Nangis, Marcella Santoso Minta Maaf Sempat Dalangi Konten Indonesia Gelap-RUU TNI

Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Advokat Marcella Santoso hingga Ary Bakri Tersangka TPPU

Buletin
5 bulan lalu

Gaya Hedon Ary Bakri dan Marcella Santoso, 2 Advokat Tersangka Kasus CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal