Kejagung Tetapkan Advokat Marcella Santoso hingga Ary Bakri Tersangka TPPU

Riyan Rizki Roshali
Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri. (Foto: @arybakri/Instagram)

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

“Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Dia menjelaskan, Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Sedangkan status hukum Marcella ditingkatkan menjadi tersangka pada 23 April 2025.

Harli menerangkan, penetapan itu berdasarkan penilaian penyidik soal keterkaitan TPPU dengan aset tersangka.

“Tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 

Nasional
37 menit lalu

Franka Ungkap Anaknya Tanyakan Nadiem Setiap Hari usai Ditahan Kejagung

Nasional
2 jam lalu

Polisi Ungkap Peran Halim Kalla Adik JK dalam Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal